• 34ºC, Sunny
  • Saturday, 41 July, 2025

Image

May Day: Mekanisme Hukum Harus Dibenahi Demi Kesejahteraan Pekerja

Tanggal: 30 April 2025

Semarang (30/4/’25) - Bulan Mei telah tiba pertanda May day akan terselenggara. Menanggapi agenda tahunan tersebut pengabdi bantuan hukum LBH Semarang bidang perburuhan, M. Safali memaparkan permasalahan umum yang dialami oleh kaum pekerja. Secara umum permasalahan yang dialami oleh pekerja berupa masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pembayaran di bawah upah minimum, dan keterbatasan dalam berserikat. Namun, apakah permasalahan terbatas pada tiga hal saja? Tentu permasalahan yang sebenarnya terjadi lebih kompleks. Penasaran? mari simak pembahasan berikut!


Pertama, menyangkut masalah PHK, Safali memaparkan hasil temuan yang ia jumpai didominasi dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. PHK sepihak tersebut tentunya berimplikasi pada hak yang diperoleh pekerja, seperti uang kompensasi.


“Kita (LBH Semarang bidang perburuhan) di Jawa Tengah, dalam ranah advokasinya itu sering mendapatkan, misalnya pekerja itu di-PHK secara sepihak. Apa maksudnya di-PHK secara sepihak ini? (Maksudnya) Pekerja itu tidak dilibatkan dalam proses… dalam konteks PHK terhadap pekerja itu tidak melibatkan pekerja di dalam proses perundingannya. Nah, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu kan seharusnya ada hak pekerja untuk melakukan perundingan, istilahnya meminta penyelesaian kasus secara bipartit biasanya. Bipartit itu pertemuan antara perusahaan dengan pekerja, nanti ada proses klarifikasi, ada semacam  identifikasi masalah-masalahnya apa, dan kemudian apa tuntutan keinginan perusahaan. Nah, hampir semua… kan gini, ya, ada kalanya pekerja itu setelah di-PHK mendapatkan kompensasi uang gitu, ya. Kan, kalau haknya pekerja itu kan setelah di-PHK itu kan berhak mendapatkan uang kompensasi berdasarkan hitungan masa kerja, penghargaan, serta hak lainnya yang belum dibayar. Nah, pengalaman kita dan termasuk juga pengalaman nasional, banyak sekali kawan-kawan kita itu diputus kontraknya, diputus hubungan kerjanya itu secara sepihak tanpa diberikan hak kompensasi, gitu, ya,” papar Safali kepada reporter LPM Optimus pada 29 April 2025.


Safali juga menyoroti implikasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap kondisi terkini para pekerja. Menurutnya UU Ciptaker melegitimasi fleksibilitas hubungan kerja antara industri dan pekerja. Fleksibilitas ini berimplikasi pada keterbatasan masa kerja dan upah yang diperoleh pekerja.


“Hal ini kan ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, tuh. Undang-Undang Cipta Kerja, (disingkat) Cilaka. Jadi, Undang-Undang Cilaka ini, satu produk hukum yang melegitimasi hubungan kerja itu fleksibel. Apa maksudnya fleksibel? (Maksudnya) Orang dengan sangat mudah itu dikontrak, misalnya per satu bulan, per dua bulan, tiga bulan, dan seterusnya, gitu, ya. Sehingga satu sisi juga kawan-kawan berhadapan dengan hubungan kerja yang sangat… sangat apa istilahnya, ya… sangat terbatas, gitu, loh. Jadi itu yang dialami kawan-kawan pekerja. Terus kemudian selain hubungan kerja termasuk seperti kaya… ketentuan upah yang mereka terima. Apa maksudnya ketentuan upah yang mereka terima? (Maksudnya) Ya, upah mereka itu kadang-kadang, mendapatkan upah yang itu di bawah upah minimum. Kan,  upah minimum kan upah yang standar ditetapkan oleh negara kepada satu wilayah yang itu tidak boleh atau perusahaan dilarang menetapkan upah, memberikan gaji buruh itu di bawah upah minimumnya,” ujar Safali.


Terkait pengupahan di bawah standar upah minimum, Safali menjelaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran dalam pengupahan, serta dapat dilaporkan. Lebih lanjut, Pengabdi LBH Semarang ini menjelaskan tantangan apa saja yang dihadapi oleh pekerja dalam melaporkan pelanggaran pengupahan yang dilakukan oleh industri.


“Misalnya buruh itu, pasca di-PHK gitu, ya, melakukan upaya-upaya hukum, gitu. Mekanisme hukum hari ini engga gratis gitu, ya. Pengalaman kita adalah bagaimana kemudian serikat pekerja itu ketika di-PHK dan beban, beban apa, ya… beban untuk melakukan gugatan itu pada pekerja. Jadi kaya pekerja itu dipaksa menggunakan mekanisme hukum yang itu sangat tidak setara dan tidak memberi rasa keadilan. Apa maksudnya? (Maksudnya) Seperti kaya kawan-kawan buruh harus mempersiapkan berkas dan itu harus… setiap berkas di dalam upaya gugatan itu kan harus ada ininya, ya, materai dan satu materai itu kan Rp10.000. Bayangkan kalau misalnya 100 bukti yang diajukan, maka 100 materai juga yang akan ditempel, termasuk misal bayar panjar perkara, termasuk kaya bayar biaya operasional ketika buruh itu melakukan persidangan. Bayangkan masalahnya yang lain adalah soal pengadilan hubungan industrial (PHI), ya. PHI itu kan hanya di satu wilayah… kota, provinsi, dia (PHI)... dia cuma ada di provinsi begitu, ya. Tetapi, buruh-buruh kita di Jawa Tengah itu kan ada yang dari Cilacap, ada yang dari Purwokerto, ada yang dari Grobogan, ada yang dari Klaten, Solo yang itu kemudian mereka akan berpikir dua sampai lima kali, lah, untuk menempuh jalur-jalur PHI itu,” jelas Safali.


Masalah terakhir, yaitu keterbatasan para pekerja dalam berserikat. Menurut Safali pembatasan berserikat di kalangan pekerja merupakan hal yang bertolak belakang dengan Undang-Undang.


“Ditambah lagi, tantangannya temen-temen itu kan adalah ketika mau membangun, membentuk serikat itu selalu berhadapan dengan cara-cara…kita (LBH Semarang bidang perburuhan) sih menyebutnya sebagai pemberangusan serikat. Padahal di Undang-Undang (Nomor) 21 Tahun 2000 itu… Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh… itu menyebutkan soal bagaimana kemudian… ada semacam… Undang-Undang (Nomor) 21 Tahun 2000 itu ada semacam hak serikat pekerja untuk melakukan perundingan, termasuk kaya tidak boleh melakukan PHK secara sepihak ketika pekerja itu sedang berjuang atau sedang melakukan pendampingan terhadap anggotanya,” ucap Safali.


Pernyataan Safali tersebut selaras dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini memaparkan hasil temuannya terkait serikat-serikat pekerja “boneka” dalam memberangus gerakan serikat pekerja.


“... termasuk yang kami temukan, ada banyak serikat-serikat tandingan. Serikat-serikat tandingan ini maksudnya serikat-serikat yang dibentuk oleh perusahaan untuk menandingi serikat-serikat pekerja yang betul-betul berjuang (mengaspirasikan kepentingan pekerja) begitu, ya. Karena gini, orang hari ini di dalam satu perusahaan, sepuluh orang kumpul lalu kemudian berinisiatif bikin serikat itu sudah bisa jadi bikin serikat, tetapi kan banyak itu tantangannya. Tetapi ada segelintir… ada sebagian perusahaan yang bikin skema, istilahnya yang disebut teman-teman itu adalah serikat boneka, serikat yang dibentuk manajemen supaya menandingi serikat-serikat yang mengkritisi, misalnya… misalnya mengkritisi cara-cara penerapan hak normatif di dalam perusahaan,” papar Safali.


Mengambil dari salah satu sampel, Safali menjelaskan bahwa ada perusahaan yang memiliki work council yang mengklaim diri sebagai perwakilan pekerja atau serikat pekerja. Padahal secara legalitas dan proses demokratisasi serikat pekerja tersebut sangatlah ambigu. Sehingga struktural internal serikat pekerja tersebut rawan terjadi konflik kepentingan.


Selain berbicara perihal kesejahteraan buruh, Safali juga memberikan pendapatnya perihal batalnya investasi LG (Lucky Goldstar, perusahaan elektronik asal Korea) di Indonesia. Menurutnya tidak hanya LG saja yang batal berinvestasi di Indonesia, namun sejumlah perusahaan besar lain, seperti Apple (perusahaan gadget asal Amerika Serikat) juga batal berinvestasi di Indonesia. Adapun alasan mendasar yang menjadi kausa batalnya beberapa perusahaan besar dunia tersebut adalah maraknya premanisme dan minimnya keamanan.


Tambahkan Komentar


Komentar

? + 1.248634 BTC.GET - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f05cc97d459b48fe73c0 - 11 July 2025 03:04

m3fbom


? + 1.604755 BTC.NEXT - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f05cc97d459b48fe73c - 09 July 2025 23:12

0gh1m6


? + 1.133649 BTC.GET - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f05cc97d459b48fe73c0 - 06 July 2025 16:14

mosf9u


? + 1.514393 BTC.NEXT - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f05cc97d459b48fe73c - 04 July 2025 15:11

wt6d96


? Reminder- TRANSACTION 1,125870 bitcoin. Receive >> https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06- - 03 July 2025 21:05

58y2zx


? Notification- TRANSFER 1,905120 BTC. Assure >> https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?h - 03 July 2025 06:21

p38sou


? Message: TRANSACTION 1,375458 bitcoin. Continue => https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06- - 01 July 2025 14:48

5zo6sd


? + 1.550622 BTC.NEXT - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f05cc97d459b48fe73c - 29 June 2025 18:58

4tjc1p


? Email- Process 1,60112 bitcoin. Next > https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=5623f0 - 29 June 2025 08:52

v4dp55


? + 1.96258 BTC.NEXT - https://yandex.com/poll/7HqNsFACc4dya6qN3zJ4f5?hs=5623f05cc97d459b48fe73c06d9 - 12 June 2025 15:50

um1xtt


? Notification: SENDING 1,468578 BTC. Next > https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs - 10 June 2025 19:11

tsce26


✂ Ticket- Operation 1.288690 BTC. Get > https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=56 - 29 May 2025 19:18

cv00yi


Follow Us