34ºC, Sunny
Friday, 03 June, 2025
Tanggal: 21 May 2025
Universitas Semarang, 21 Mei 2025 - Langkah Panglima TNI yang mengerahkan pasukan untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan melalui telegram resmi pada 6 Mei 2025, sebagaimana dilansir oleh Kompas (17/5). Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi, relevansi, hingga potensi konflik kepentingan dari kebijakan tersebut. Namun, di tengah riuh wacana publik, Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H., Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Semarang, justru melihatnya dari sudut pandang yang lebih tenang dan konstitusional.
“Polemik soal TNI menjaga kejaksaan, saya pikir itu suatu hal yang tidak perlu diramaikan,” ujar Junaidi ketika diwawancarai oleh wartawan Optimus pada 14 Mei 2025.
Menurutnya, baik TNI maupun Kejaksaan merupakan institusi yang berada di bawah kendali presiden. Maka, kebijakan apa pun yang melibatkan kedua institusi tersebut sejatinya kembali pada tanggung jawab dan kewenangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam pandangan Junaidi, polemik seperti ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan, apalagi di tengah krisis global yang sedang dihadapi Indonesia.
“Panglima TNI itu di bawah kewenangan presiden, kejaksaan itu juga di bawah presiden. Kepolisian pun demikian. Jadi, sebaiknya kita kembalikan saja kepada presiden untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Hari ini kita dihadapkan pada tantangan global, seperti kondisi ekonomi dan pertahanan-keamanan yang tidak menentu,” lanjutnya.
Isu keterlibatan TNI dalam pengamanan lembaga sipil sempat memunculkan dugaan potensi konflik kepentingan, terutama dengan Polri yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengamanan institusi sipil dan penegakan hukum. Namun Junaidi mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu yang belum memiliki dasar kuat.
“Kalau kita bicara soal konflik kepentingan, jangan terlalu terburu-buru. Stabilitas adalah hal yang paling utama. Kita ini negara kesatuan yang berbentuk republik. Prinsip kesatuan itu harus menjiwai setiap lembaga dan cara berpikir dalam menyelenggarakan negara,” tegas pria yang juga menjabat Wakil Rektor III USM ini.
Lantas, bagaimana dengan kekhawatiran sebagian pihak terhadap ancaman supremasi hukum dan supremasi sipil akibat keterlibatan TNI dalam wilayah hukum sipil?
Menurut Junaidi, supremasi hukum dan sipil tidak bisa diukur hanya dari satu peristiwa. Ia menekankan bahwa ada banyak variabel yang saling memengaruhi dalam menentukan apakah suatu negara masih menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Supremasi hukum tidak dapat diukur hanya dari satu kasus. Ada variabel kelembagaan, undang-undang, kekuasaan negara, dan faktor-faktor lainnya. Begitu juga dengan supremasi sipil, tidak cukup hanya dilihat dari simbol atau posisi kekuasaan, tapi bagaimana prinsip demokrasi dijalankan tanpa menindas hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Dalam menguatkan argumennya, ia mengutip pidato Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt tentang "Empat Kebebasan" (Four Freedoms): kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan.
“Demokrasi harus selaras dengan empat kebebasan itu. Kita tidak boleh membenarkan kebebasan berbicara jika itu justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.
Melalui penjelasan panjangnya, Junaidi mengajak publik untuk bersikap bijak dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan negara. Dalam situasi sulit sekalipun, stabilitas dan kesatuan harus tetap menjadi nilai utama. Kritik boleh, namun harus tetap dalam koridor hukum dan semangat menjaga keutuhan negara.
Polemik boleh terjadi, namun seperti malam panjang yang selalu diakhiri fajar, dinamika demokrasi akan menemukan titik terangnya. Di bawah langit yang sama, kita berharap keadilan tetap hidup, dan bangsa ini terus bergerak maju dengan semangat konstitusi dan kebijaksanaan.
Fans
Fans
Fans
Fans
Komentar
? + 1.579666 BTC.NEXT - https://yandex.com/poll/7R6WLNFoDWh6Mnt8ZoUfWA?hs=131f38ff207bc923a98445172e - 12 June 2025 15:50
9xaju5
? Ticket; Process 1.206219 BTC. Next >>> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=131 - 10 June 2025 19:11
5cv50a
🔓 + 1.17020 BTC.NEXT - https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=131f38ff207bc923a9 - 29 May 2025 19:18
cogvco